BANGSA INDONESIA
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI..............................................................................................................1
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.........................................................................................................2
B. Rumusan
Masalah...................................................................................................3
C. Tujuan Penulisan.....................................................................................................3
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia........................................4
B. Penjabaran Nilai - Nilai Pancasila............................................................................7
C. Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur
Pancasila.........................................................11
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA
A. Sumber
Buku..........................................................................................................13
B. Sumber Lain............................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila
adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar
Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian
dan pandangan hidup bangsa. Pembelajaran pancasila menjadi sangat penting,
karena mengingat pancasila merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesi]a. Hal
ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur,
nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila
yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam
kehidupan sehari-hari, tetapi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila
luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian
nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus
pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh
sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus
sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian
nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan perlu ada pemahaman kepada
generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila untuk
mahasiswa disemester awal. Atas dasar realita inilah penulis merasa tertarik
untuk membahasnya dalam bentuk makalah
dengan judul “ PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA”
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis
merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.
Bagaimana hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa?
2.
Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3.
Apa saja upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur pancasila?
C.
Tujuan Penulisan
Penulisan
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan,
yaitu:
1.
Untuk mengetahui hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2.
Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila
3.
Untuk mengetahui upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur
pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
1. Arti
Pandangan Hidup Suatu Bangsa
Sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu
bangsa, artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya,
agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa
dan bernegara.
Setiap bangsa mempunyai cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah
bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa
Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan
masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila.
Seperti halnya keluarga, suatu bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama
memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan
terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas
mengetahui arah yang dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa akan :
dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi; dengan mudah mencari
pemecahan masalah-masalah yang dihadapi; memiliki pedoman dan pegangan; dan
membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah betapa pentingnya
pandangan hidup suatu bangsa. Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul pada
diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah :
a. Cita-cita bangsa;
b. Pikiran-pikiran yang mendalam;
c. Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi
pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai
yang dimiliki bangsa dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman
sejarah dan telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam
kehidupan sehari-hari.
2.
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai
kehidupan yang
dicita-citakan
oleh suatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu
pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan
dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda
dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari
sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya,
Majapahit dan Mataram. Kemudian mengalami penderitaan penjajahan
sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan
kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia
untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah
penjajahan itu sendiri.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang
ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau,
tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara
keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia
lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan
Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara
Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada
diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia.
Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa
kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami
oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang
berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang
mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun
dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang
pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950
pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan
konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama saat terjadi
krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti
sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai
dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
3. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa,
dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami
perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok sampai
pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan
serasi. Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia dengan ciri-ciri
kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia
lainya. Kelompok ini membesar dan menjadi suku-suku
bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang
mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya
kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain
sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa
dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu
sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku
bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan
membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara. Jadi kita
kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain
sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang
mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa
Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di
dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan
pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan
mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa
Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa
Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya
tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali
persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini.
Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita
Pancasila.
Pancasila memberikan pancaran dan arah untuk setiap
orang Indonesia tentang masa depan yang ditempuhnya. Inilah pandangan
hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
B. Penjabaran
Nilai - Nilai Pancasila
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui
dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya
manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam
pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas
beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut
beberapa agama, menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling
menghormati.Dengan demikian semua agama diakui di Negara Republik Indonesia,
dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha
Esa” terdiri dari dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan
dan tentang Yang Maha Esa.
·
Ketuhanan
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat
Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh
karena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan
lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber minyak bumi, batubara, air
dan lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan
ciptaan Tuhan juga.
·
Yang Maha Esa
Yang maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal
dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam
sifat-Nya, esa dalam perbuatan-Nya. Oleh karena adanya kekhususanya itu, maka
tidak ada yang menyamaiNya dan Dia maha sempurna.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia
percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta
isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah
penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam
hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan
Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan
demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara
atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi
persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu
tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa
yang satu menguasai bangsa yang lain. Berhubung dengan hal itu
maka tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal
yang demikian bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa
menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnya manusia itu dilahirkan mempunyai hak
yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh
siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah diperkenankan memaksakan
kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang.
Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab mengandung
beberapa pengertian pokok diantaranya:
·
Kemanusiaan
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, manusia merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang
Maha Esa. Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani, yang keduanya
merupakan satu kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia.
·
Adil
Adil mengandung arti obyektif atau sesuai dengan
adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada orang lain, karena memang
sesuatu itu merupakan haknya. Jadi, kita tidak subjektif, tidak berat sebelah,
tidak pilih kasih.
·
Beradab
Beradab berasal dari kata adab yang secara bebas berarti
budaya. Dengan demikian beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti
manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Nilai-nilai
budaya tidak lain ialah hal-hal yang
luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena luhurnya itu dijadikan
pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau sesuai berarti baik, kalau
tidak sesuai berarti tidak baik.
3. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan
bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama
warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad
yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan
yang erat antara golongan dan suku bangsa.
Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan
yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu
saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut
oleh bangsa Indonesia adalah:
a) Ke dalam, menggalang seluruh
kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.
b) Ke luar; tidak mengagungkan bangsa
sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju
kearah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar
bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang
kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia.
Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya:
· Persatuan
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak
pecah belah, persatuan mengandung pengertian disatukannya berbagai macam corak
yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu
setelah disatukan menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan
antar yang satu dengan yang lain.
· Indonesia
Yang dimaksud dengan Indonesia ialah dalam pengertian
geografis dan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan
bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa
kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di
tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan
dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi
berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi,
serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin
menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam
kemurnianya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti paham
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawratan/
perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan
kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain
dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat sebagaimana yang
menjadi tujuan pembentukan pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke empat
Pembukaan UUD 1945. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan
seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang
diitikatkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Keputusan
berdasarakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh
lebih dari separuh anggota yang hadir.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawarat/Perwakilan mengandung beberapa pengertian
diantaranya:
· Kerakyatan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti
sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti
suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berdaulat,
berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang memerintah.
· Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu sikap yang dilandasi
dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan
dan kesatuan bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan
bertanggung jawab serta didorong oleh iktikat baik sesuai dengan hati nurani
yang murni.
· Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas
Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak
rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari
kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan daerah, golongan dan pribadi. Hal ini memerlukan pula iktiad yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang
sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara
mengalahkan kepentingan yang lain.
· Perwakilan
Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan
ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk keikutsertaan
itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan DPR maupun di
daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu ditentukan
melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.
5. Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip
kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka.
Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua
orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan,
semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa
setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang
Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian
diantaranya:
· Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam
masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual. Hal ini
berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi
berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk
rakyat biasa pula.
· Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang
yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik
Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain.
C. Upaya
Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila
merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang
kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu
menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya
berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya – upaya
tersebut antara lain :
1) Melalui dunia pendidikan, dengan
menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan pendidikan
bahkan sampai ke perguruan tinggi;
2) Lebih memasyarakatkan pancasila;
3) Menerapkan nilai – nilai tersebut
dalam kehidupan sehari – hari;
4) Memberikan sanksi kepada pihak –
pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila;
5) Menolak dengan tegas paham – paham
yang bertentangan dengan pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan makalah tentang Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa
:
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Pandangan hidup suatu bangsa adalah cita-cita bangsa,
pikiran-pikiran yang mendalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih
baik. Jadi, pandangan hidup suatu bangsa adalah
inti sari dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa dan diyakini kebenaranya, yang
berdasarkan pengalaman sejarah dan telah menimbulkan tekad pada bangsa untuk
mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila memberikan pancaran dan
arah untuk setiap rakyat Indonesia tentang masa depan
yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana
tertuang dalam kelima Sila Pancasila. Pancasila
sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia
diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini
tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda,
namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan
UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara
Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Sumber
Buku
Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
Jakarta: PT pradnya paramita.
Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995.
Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila,
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara
Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasioanal
B. Sumber
Lain
http://novapuspiita.blogspot.co.id/2013/01/makalah-pancasila-sebagai-
pandangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar